Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan
lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di
Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan
menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu
lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan
dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS
dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS
berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat
provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Kepesertaan Wajib
2 Dasar hukum
3 Sejarah pembentukan
4 Besaran iuran
5 Proses transformasi
6 Referensi
7 Pranala luar
Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini
sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai
anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan
wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS
akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga
miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di
sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi
anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar
iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai
secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia
sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis
penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.[4]
Dasar hukum[sunting sumber]
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sejarah pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS
II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016.
Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku
mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di
DPR pada 28 Oktober 2011. [5]
Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan,
pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip
kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika
terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi
perekonomian.
Besaran iuran
Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan
menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi
kesehatan 86 juta warga miskin.
Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran
BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti
harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh
pemerinta.
Namun pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan
memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan
kondisi fiskal negara.
Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari
pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per
orang tidak cukup untuk membiayai pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta
sempat mengalami kekisruhan saat melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI
menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per
bulan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin
menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang
akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan
pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal
berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu
sebesar Rp38.000.
Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar
menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp27 ribu per orang per bulan.
Proses transformasi
Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program
jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS
pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah
kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah
sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan
DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.
Sumber : Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial
Sumber : Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial

